Baubau – Polres Baubau Kawal Ketat Eksekusi Pengosongan Tanah Sengketa. Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan pengawalan ketat dari personel Polres Baubau berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Jumat (17/10/2025).
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WITA dan berakhir pada pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bau, yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Bau.
Tim eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Baubau, Laode Tombu, didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita Pengganti. Sementara dari pihak kepolisian, pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Baubau Kompol Anwar. pengawalan ketat dari personel Polres Baubau berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kuasa Pemohon Eksekusi Iptu Muhammad Rijal, dan Aiptu Muliadi, serta Termohon Eksekusi Rabiah Dg. Kanang. Aparat kelurahan melalui Kasi Trantib Kelurahan Wale juga hadir menyaksikan jalannya proses eksekusi.
Proses diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Panitera PN Baubau. Setelah dilakukan pengecekan kehadiran seluruh pihak, tim melanjutkan dengan proses pengosongan objek sengketa.
Baca Juga : Karasi dan Gule-gule Khas Wakatobi Ikut Ramaikan Festival Kuliner UMKM HUT Baubau Sulawesi Tenggara

“Pelaksanaan pengosongan dilakukan sesuai prosedur. Diawali dengan mengeluarkan barang-barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan pengosongan menggunakan alat berat,” jelas perwakilan dari tim eksekusi. Proses diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Panitera PN Baubau.
Setelah proses pengosongan selesai, kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera PN Baubau kepada Kuasa Pemohon Eksekusi sebagai tanda sahnya penyerahan objek yang telah dikosongkan. Tim eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Baubau, Laode Tombu, didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita Pengganti.
Berkat sinergi antara Pengadilan Negeri Baubau, Polres Baubau, dan pihak terkait lainnya, pelaksanaan eksekusi pengosongan berjalan aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya gangguan atau gejolak yang berarti di lapangan. Setelah proses pengosongan selesai, kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera PN Baubau kepada Kuasa Pemohon Eksekusi sebagai tanda sahnya penyerahan objek yang telah dikosongkan.





